JAKARTA, KOMPAS.TV – Kediaman Putra Bungsu Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, Guruh Soekarnoputra, direncanakan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (3/8).
Kediaman dijaga ketat sekelompok orang.
Sambil berorasi, sekolompok orang berjaga di sekitar kediaman Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menolak pengosongan paksa rumah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah spanduk berisi penolakan juga dipasang di sepanjang pagar rumah Guruh Soekarnoputra.
Guruh Soekarnoputra menolak pengosongan rumah, sebab dirinya merasa di pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan rumah atas nama Susy Angkawijaya.
Guruh menuding ada keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah di balik rencana eksekusi.
Karena situasi tidak memungkinkan, pelaksanaan putusan eksekusi rumah hari ini batal dilakukan.
Petugas Juru Sita tidak bisa masuk ke lokasi sementara tidak ada aparat kepolisian juga yang berjaga.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bilang, pelaksanaan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra tetap harus dilakukan di kemudian hari.
Eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
#eksekusi #rumah #guruhsoekarnoputra #pengadilannegeri #jakartaselatan
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
コメントを書く