TRIBUN-VIDEO.COM – Bawaslu Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa aksi bagi-bagi susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum.
Hasil kajian ini berbanding terbalik dengan perkiraan pihak TKN.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangan pada Rabu (3/1/2024), mengklaim bahwa kasus yang menyeret Gibran ini telah usai.
Menurut Habiburokhman, keterangan yang disampaikan oleh Gibran dan pihaknya sudah jelas.
Habiburokhman juga yakin bahwa Gibran tak melakukan kegiatan politik.
Hal ini sejalan dengan pengakuan dari Gibran sendiri.
Namun kini Bawaslu Jakpus justru menyatakan bahwa aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Selanjutnya Bawaslu Jakpus akan mengeluarkan rekomendasi pada Bawaslu DKI Jakarta untuk pemberian sanksi.
Gibran dianggap melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya Gibran telah memberikan klarifikasinya ke Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, Bawaslu Jakpus lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah politisi PAN.
Mereka yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya pada Kamis (21/12/2023).
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan pihaknya fokus pada kegiatan aksi bagi-bagi susu secara keseluruhan.
Beda halnya dengan Bawaslu Pusat yang berfokus pada keterlibatan anak-anak.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/04/tkn-klaim-kasus-bagi-bagi-susu-gibran-selesai-yakin-bawaslu-tak-lakukan-pemeriksaan-lanjutan?page=2.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
コメントを書く