Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres, Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu Bisa Diulang

Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres, Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu Bisa Diulang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan hasil quick count.

Di sisi lain, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan jika pelaksanaan Pemilu bisa saja diulang.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat Pemilu di MK tidak selalu kalah.

Jika MK menemukan adanya bukti pelanggaran, maka pihak yang menang akan didiskualifikasi dan memerintahkan pemilu diulang.

Ia kemudian mencontohkan saat dirinya menjadi Ketua MK.

Mahfud mengatakan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti tersebut, MK berwenang untuk mengulang pelaksanaan pemilu.

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik,” papar Mahfud.

Ia mencontohkan kasus Khofifah Indar parawansa yang dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil pilkada itu kemudian dibawa ke MK yang memperoleh keputusan pembatalan kemenangan Soekarwo.

Mahfud mengatakan, contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/17/13374571/singgung-kecurangan-pemilu-mahfud-md-jangan-artikan-penggugat-selalu-kalah

この記事が気に入ったら
いいね ! しよう

エイダコイン(ADA) カテゴリの最新記事