Polri Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Akui Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur yang Ada

Polri Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Akui Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur yang Ada

TRIBUN-VIDEO.COM – Bareskrim Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.

Polri menyebut penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur

Dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) siang, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi dalam penetapan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah diperiksa memenuhi panggilan penyidik mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin Simannjuntak tidak ditahan seusai diperiksa.

Hal ini lantaran Kamaruddin hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa nantinya, apabila memang ada keterangan tambahan yang akan dilakukan, Kamaruddin bisa kembali diperiksa.

Sementara itu, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka.

Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya. (Tribun-Video.com)

HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya

#kamaruddinsimanjuntak #ditangkappolisi

この記事が気に入ったら
いいね ! しよう

エイダコイン(ADA) カテゴリの最新記事