TRIBUN-VIDEO.COM – Bareskrim Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Polri menyebut penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur
Dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) siang, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi dalam penetapan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah diperiksa memenuhi panggilan penyidik mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin Simannjuntak tidak ditahan seusai diperiksa.
Hal ini lantaran Kamaruddin hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa nantinya, apabila memang ada keterangan tambahan yang akan dilakukan, Kamaruddin bisa kembali diperiksa.
Sementara itu, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka.
Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya. (Tribun-Video.com)
HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya
#kamaruddinsimanjuntak #ditangkappolisi
コメントを書く