Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
BANGKAPOS.COM – Kejaksaan Agung menitipkan 5 smelter timah milik perusahaan swasta di Bangka Belitung kepada Kementerian BUMN.
Kelima smelter yang dimaksud, telah disita pada Kamis (18/4/2024) dan Senin (22/4/2024) terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Di antaranya terdapat smelter milik perusahaan yang diwakili Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka.
Empat smelter lainnya yakni milik: PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Keempatnya beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Menurut Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, proses pengelolaan kelima smelter nantinya akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Namun hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
Penitipan aset sitaan ini disebut Amir Yanto bertujuan agar tak menghilangkan nilai ekonomisnya.
Karena itu, sitaan smelter ini diharapkan tak berubah bentuk.
Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, Kejaksaan Agung sudha menetapkan 16 tersangka.
VP: Andre
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
コメントを書く