LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Propam Tahu tapi Cuma Disanksi Etik

LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Propam Tahu tapi Cuma Disanksi Etik

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hasil penelusurannya terkait kasus Vina.

LPSK mengungkap bahwa ada 12 oknum polisi yang menyiksa terpidana kasus Vina.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati pada Selasa (23/7).

Polisi yang menyiksa terpidana kasus Vina terdiri dari oknum penyidik dan anggota yang menangani penahanan 8 pelaku.

Meski begitu Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan oleh oknum polisi itu.

Sri mengatakan Divisi Propam Polri sudah menangani penyiksaan tersebut.

Namun saat itu para polisi yang melakukan penyiksaan hanya disanksi etik dan tidak diproses secara hukum pidana.

“Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik,” tuturnya. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana, https://jakarta.tribunnews.com/2024/07/23/penelusuran-lpsk-ungkap-ada-12-oknum-polisi-siksa-8-terpidana-kasus-vina-tidak-pernah-dipidana?page=all.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Ibrahim
Uploader:

#lpsk #vinacirebon #oknumpolisi

この記事が気に入ったら
いいね ! しよう

エイダコイン(ADA) カテゴリの最新記事