KOMPAS. TV – Hakim Fahzal memperlihatkan keheranannya terkait dugaan lebih bayar sebesar 1,7 triliun rupiah dalam proyek BTS Kominfo. Dalam sidang, dia menjelaskan bahwa ada 532 Surat Perintah Membayar (SPM) dengan total bruto SP2D sekitar 10,803 triliun rupiah dan pajak sebesar 1,309 triliun rupiah.
Namun, terdapat pengembalian dari 3 konsorsium senilai 1,775 triliun rupiah, yang merupakan hasil dari penghitungan prestasi oleh KPPK. Pengembalian ini berkaitan dengan proyek yang belum dikerjakan tetapi sudah dibayarkan, mencapai 1,7 triliun rupiah.
Selain itu, denda senilai 87 miliar rupiah juga dikembalikan atas kesalahan perhitungan. Hakim Fahzal juga mengklarifikasi tentang pengembalian dana pembayaran dan bank garansi dalam proyek tersebut.
コメントを書く